Reviews: 0 - Hits : - Last Update :
Short Description :
Pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan oleh para pelaku hubungan industrial di Indonesia baik itu Pekerja/Buruh, Pengusaha maupun unsur pemerintah dalam hal ini pegawai Depnakertrans harus diakui masih jauh dari harapan. Sosialisasi yang relatif minim dan kesadaran untuk memahami yang masih rendah sering dijadikan kambing hitam atas kondisi tersebut. Kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku di suatu perusahaan banyak yang dbuat atas pertimbangan "Bagaimana Biasanya?" tanpa mengetahui dasar hukumnya atau memahami "Bagaimana Semestinya".
|
|
|
Reviews: 0 - Hits : - Last Update :
Short Description :
Terhitung tanggal 1 April 2006 segala perselisihan dalam Hubungan Industrial, yaitu perselisihan Hak, perselisihan Kepentingan, perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan perselisihan Antar Serikat Pekerja akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan UU No. 2 tahun 2004. Peran P4D dan P4P yang sudah dibekukan sejak 1 Januari 2004 akan digantikan oleh mekanisme baru yang paling lama membutuhkan waktu 140 hari untuk menyelesaikan suatu kasus.
|
|
|
|
Reviews: 0 - Hits : - Last Update :
Short Description :
Workshop ini memberikan wawasan yang dalam kepada stakeholders bagaimana mereka sedang memanage penipuan (fraud) dan resiko korupsi. Di sini kami akan membantu Anda dalam memahami penipuan dan korupsi, dengan mengajarkan Anda bagaimana caranya mengidentifikasi resiko-resiko yang nyata di dalam organisasi dan bagaimana caranya mencegah mereka. Dapatkan nasihat praktis dengan menghadiri workshop insightful ini dan mengembangkan suatu pendekatan secara strategis untuk memanage penipuan dan korupsi, sebagaimana cara-cara terbaru yang dipakai /sedang diadopsi oleh lembaga keuangan yang baru dan organisasi-organisasi komersil baik besar dan kecil.
|
|
|
Reviews: 0 - Hits : - Last Update :
Short Description :
Dalam workshop ini para peserta akan melakukan simulasi tentang bagaimana cara menyusun PP atau PKB setelah sebelumnya mendapatkan pemahaman yang mendasar dari nara sumber melalui kajian regulasi terkait maupun share experience dari nara sumber. Selain itu, untuk lebih memaksimalkan efektifitas dari workshop ini, para peserta akan mendapatkan contoh PP/PKB standar berikut beberapa regulasi terkait dalam bentuk CD yang tentu saja pemanfaatannya dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan masing-masing peserta.
|
|
|
Reviews: 0 - Hits : - Last Update :
Short Description :
Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan Pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya.(Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2007) Sanksi Pajak yang timbul dari Pembetulan tersebut dihapuskan. Batas waktu mengajukan Pembetulan diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008. ( Pengumuman Ditjen Pajak No. 02/PJ.09/2008) Kesempatan ini tidak pantas disia-siakan.Tapi harus cermat. Jangan terjebak! Bagaimana memanfaatkan fasilitas tersebut semaksimal mungkin? Temukan jawabannya dalam workshop ini.
|
|
|
|